Sumbarkita – Polda Sumatera Barat kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) Brigadir L yang diduga dilakukan oleh atasannya F.
Peristiwa itu diduga terjadi di ruang kerja terduga pelaku pada 15 Januari 2026. Kasus tersebut mencuat ke publik pada Juli 2026 setelah diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang saat ini mendampingi korban dalam proses hukum.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat dihentikan setelah penyidik menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Namun, penyelidikan kembali dilanjutkan pada Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Anisa Hamda, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026, penyelidikan kembali dilanjutkan setelah adanya bukti baru berupa rekaman CCTV.
“Bukti baru yang diberikan itu berupa rekaman CCTV yang ada di rumah korban ketika pelaku dan pengacaranya datang ke rumah korban untuk minta maaf dan meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya kepada Sumbarkita, Sabtu (22/8/2026).
Anisa juga mempertanyakan permintaan maaf yang disampaikan F kepada korban. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bagian yang didalami dalam proses penyelidikan.
“Jika tidak terjadi, kenapa F meminta maaf? Percakapan itu terdengar jelas dari bukti rekaman CCTV pada saat kejadian itu,” ujarnya.
Selain itu, Anisa menyinggung persoalan amplop yang diberikan F kepada korban. Amplop tersebut, kata dia, telah dikembalikan oleh korban melalui suaminya kepada F pada 19 Januari 2026.














