Sumbarkita – Niat Yogi Gilang Arya menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, justru berujung pada proses hukum.
Pemuda asal Sikakap tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Perkara itu bermula ketika Yogi melihat masih terbatasnya akses internet di kampung halamannya. Sejak 2023, ia disebut mulai menyediakan layanan internet berbasis Starlink untuk membantu masyarakat mendapatkan akses jaringan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas mengatakan, perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya layanan telekomunikasi dengan cara membagi jaringan Starlink di wilayah Sikakap.
“Perkara ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelenggaraan telekomunikasi di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan cara membagi jaringan Starlink di daerah Sikakap diduga tanpa izin. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Pamungkas, Jumat (21/8/2026).
Menurut Pamungkas, Yogi membeli perangkat Starlink dan memasangnya di rumahnya. Jaringan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat menggunakan perangkat MikroTik dan kabel optik.
Layanan internet itu tidak diberikan secara gratis. Warga yang ingin menjadi pelanggan dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setelah perangkat terpasang, pelanggan juga harus membeli voucher untuk dapat mengakses jaringan internet.
Salah satu voucher yang ditawarkan yakni kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Pelanggan yang berbelanja voucher minimal Rp200 ribu disebut mendapat tambahan kuota 10 GB secara gratis.













