Sabtu, 22 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Niat Sediakan Internet Starlink di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Oleh : Muhammad Okta Ilvan
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:58 WIB
in Hukum & Kriminal
Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.


Sumbarkita – Niat Yogi Gilang Arya menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, justru berujung pada proses hukum.

Pemuda asal Sikakap tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Perkara itu bermula ketika Yogi melihat masih terbatasnya akses internet di kampung halamannya. Sejak 2023, ia disebut mulai menyediakan layanan internet berbasis Starlink untuk membantu masyarakat mendapatkan akses jaringan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas mengatakan, perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya layanan telekomunikasi dengan cara membagi jaringan Starlink di wilayah Sikakap.

BACAJUGA

Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan di Polda Sumbar Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Soroti UU TPKS

Seorang Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online

“Perkara ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelenggaraan telekomunikasi di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan cara membagi jaringan Starlink di daerah Sikakap diduga tanpa izin. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Pamungkas, Jumat (21/8/2026).

Menurut Pamungkas, Yogi membeli perangkat Starlink dan memasangnya di rumahnya. Jaringan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat menggunakan perangkat MikroTik dan kabel optik.

Layanan internet itu tidak diberikan secara gratis. Warga yang ingin menjadi pelanggan dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setelah perangkat terpasang, pelanggan juga harus membeli voucher untuk dapat mengakses jaringan internet.

Salah satu voucher yang ditawarkan yakni kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Pelanggan yang berbelanja voucher minimal Rp200 ribu disebut mendapat tambahan kuota 10 GB secara gratis.


12Next
TOPIK internet MentawaiKepulauan MentawaiPengadilan Negeri PadangPolres Kepulauan MentawaiSikakapStarlinkTelekomunikasiYogi Gilang Arya

Baca Juga

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan di Polda Sumbar Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Soroti UU TPKS

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:59 WIB
Seorang Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online

Seorang Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:30 WIB
2 Pria di Padang Curi Sepeda di Teras Rumah, Uang Penjualan Bakal Dipakai Foya-foya

2 Pria di Padang Curi Sepeda di Teras Rumah, Uang Penjualan Bakal Dipakai Foya-foya

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Ketahuan Ambil Lima Tandan Pisang, Pria di Lima Puluh Kota Nyaris Diamuk Massa

Ketahuan Ambil Lima Tandan Pisang, Pria di Lima Puluh Kota Nyaris Diamuk Massa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:37 WIB
Razia Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

Razia Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:02 WIB
Next Post
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

#TERPOPULER

  • Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

    Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pria di Agam Tewas Terjebak di Gorong-Gorong Sempit Saat Bersihkan Drainase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN ISI Padangpanjang yang Hilang Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Sediakan Internet Starlink di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Malah Jadi Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pelajar Tenggelam di Danau Singkarak Ditemukan Meninggal Dunia

Pelajar Tenggelam di Danau Singkarak Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:16 WIB
RSUD M. Natsir Solok Bantah Keluhan Pasien, Sebut Poli Saraf Tutup karena Dokter Ikuti Seminar

RSUD M. Natsir Solok Bantah Keluhan Pasien, Sebut Poli Saraf Tutup karena Dokter Ikuti Seminar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:48 WIB
Fadly Amran Buka Turnamen 128 Pool Oriental Billiards Wali Kota Cup Seri II

Fadly Amran Buka Turnamen 128 Pool Oriental Billiards Wali Kota Cup Seri II

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan di Polda Sumbar Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Soroti UU TPKS

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:59 WIB
Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Padang

Tambang Ilegal Serap Porsi Terbesar Solar Subsidi yang Bocor di Sumbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id