Sumbarkita – Seorang pria berinisial A (42) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah tertangkap tangan mengambil lima tandan pisang milik warga di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (21/8/2026) dini hari.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal mengatakan, A merupakan warga Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto. Ia diamankan sejumlah pemuda setempat setelah diduga mengambil pisang dari kebun milik Asmiati.
A kemudian dibawa ke Polsek Guguak untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“A mencuri 5 tandan pisang. Namun, para pihak telah kita lakukan mediasi untuk duduk bersama dan diselesaikan secara adat,” kata Hamrizal pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Hamrizal, situasi sempat memanas setelah A ditangkap warga. Wali Jorong berupaya menghalangi massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Meskipun wali jorong menghalangi warga, namun karena semakin banyaknya warga yang datang emosi warga tidak terkendali,” ujarnya.
Meski demikian, situasi tidak sampai menimbulkan akibat fatal terhadap A. Wali jorong bersama warga kemudian membawa A ke Polsek Guguak.
Setibanya di Polsek Guguak, polisi bersama pihak jorong memediasi kedua belah pihak. Pemilik kebun memilih tidak membuat laporan polisi dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan serta melalui mekanisme adat yang berlaku di nagari.













