Sabtu, 6 Desember 2025

Kode Etik Jurnalistik

Pendahuluan

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Sumbarkita menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. KEJ ini berlandaskan pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Pasal 1 — Independensi dan Keberimbangan

Wartawan Sumbarkita.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Setiap berita harus disajikan berdasarkan fakta yang diverifikasi, bukan opini atau kepentingan pribadi. Wartawan dilarang menerima imbalan atau gratifikasi yang dapat memengaruhi pemberitaan.

Pasal 2 — Profesionalisme

Wartawan bekerja secara profesional, menjunjung tinggi standar verifikasi, akurasi, dan kehatihatian. Setiap informasi harus diverifikasi sebelum disiarkan; pengecualian hanya jika disebutkan sumber dan alasan keterbatasan verifikasi. Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secara terbuka dan proporsional.

Pasal 3 — Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber. Identitas narasumber dapat dirahasiakan atas pertimbangan keselamatan atau permintaan yang sah. Wartawan dilarang menyalahgunakan data, foto, atau pernyataan narasumber untuk tujuan lain di luar kepentingan pemberitaan.

Pasal 4 — Larangan Plagiarisme dan Hoaks

Dilarang menyalin karya jurnalistik pihak lain tanpa izin atau tanpa menyebut sumber secara jelas. Dilarang melakukan rekayasa data, manipulasi foto/video yang menyesatkan, atau menyebarkan informasi palsu. Sumbarkita.id berkomitmen melakukan klarifikasi dan koreksi cepat bila ditemukan kekeliruan.

Pasal 5 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sumbarkita.id menyediakan ruang hak jawab bagi individu atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Permintaan hak jawab atau koreksi dapat diajukan secara tertulis melalui redaksi@sumbarkita.id. Redaksi wajib menanggapi dan memuat hak jawab/koreksi secara proporsional dalam waktu yang wajar.

Pasal 6 — Etika Visual dan Multimedia

Foto, video, atau grafis harus sesuai konteks dan tidak menyesatkan. Gambar yang mengandung kekerasan, pornografi, atau pelanggaran martabat manusia wajib disunting, diberi peringatan, atau tidak dipublikasikan. Penggunaan konten buatan AI harus diberi penanda keterbukaan (AI disclosure) bila relevan.

Pasal 7 — Tanggung Jawab Sosial

Sumbarkita menyadari fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemberitaan harus memperkuat nilai kemanusiaan, keberagaman, dan toleransi. Media tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau provokasi.

Sanksi Internal

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal: mulai dari peringatan tertulis, pelatihan ulang, hingga pemutusan kerja sama atau sanksi administratif lainnya tergantung tingkat keseriusan pelanggaran.

Kontak & Hak Jawab

Untuk hak jawab, koreksi, atau pertanyaan terkait kode etik, hubungi Redaksi Sumbarkita melalui email redaksi@sumbarkita.id atau alamat kantor: Jl. Jihad Raya No.60 Kubu Dalam Parak Karakah, Padang, Sumatera Barat.

Ditetapkan di Padang, 25 Oktober 2025

Berlaku sejak Sumbarkita mulai beroperasi pada 2020