Sumbarkita – Polisi menangkap dua pria buruh harian lepas berinisial RP (25) dan D (31) di sebuah rumah di kawasan Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (20/8/2026) karena diduga mencuri sepeda.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda di teras rumahnya di Jalan Ampera, Kompleks Nuansa Indah 2 Blok 2, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta. Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Piai Nan XX kurang dari 24 jam. Mereka ditangkap pukul 17.30 WIB,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mengambil sepeda tersebut dengan memanfaatkan situasi lingkungan korban ketika sepi.
Ia mengatakan, sepeda yang dicuri tersebut rencananya akan dijual pelaku dan uangnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari interogasi awal, pelaku berniat menjual sepeda itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda yang dicuri merek Miner, satu unit sepeda motor Yamaha Fino sebagai kendaraan operasional, satu ponsel, serta sebuah palu.
Ia melanjutkan, saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan masa kurungan lima tahun penjara.













