Sumbarkita — Polisi merazia tambang emas ilegal di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (21/8/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya merazia tambang emas ilegal itu untuk menindaklanjuti informasi dari warga.
Untuk mencapai lokasi, kata Yogie, pihaknya menempuh perjalanan menggunakan perahu motor yang disebut timpek untuk melewati derasnya arus sungai.
Saat tiba di kedua lokasi, kata Yogi, tim polisi tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal. Ia menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Tim memasang garis polisi di area tersebut dan membakar asbuk (boks penyaring emas, red—) yang telah ditinggalkan penambang,” tutur Yogie pada Jumat (21/8/2026).
Setelah itu, kata Yogie, tim kembali menyisir lokasi, tetapi tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal.
Yogie menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan alam.
Ia menyebut bahwa pemberantasan tambang ilegal membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.












