Senin, 24 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Niat Sediakan Internet Starlink di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Oleh : Muhammad Okta Ilvan
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:58 WIB
in Hukum & Kriminal
Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.


Usaha tersebut tetap berjalan meski jaringan Telkomsel 4G mulai masuk ke Sikakap pada Maret 2025.

Persoalan hukum kemudian muncul setelah polisi melakukan penyelidikan pada Agustus 2025. Saat itu, penyidik menemukan Yogi disebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Berdasarkan informasi yang beredar dan temuan polisi pada bulan Agustus 2025 ternyata NIB-nya tidak ada, dan karena itu diproses,” ujar Pamungkas.

NIB milik Yogi kemudian tercatat terbit pada 2 Oktober 2025 melalui PT Mentawai Network Provider. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Yogi kemudian didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.

BACAJUGA

Curi Uang Ibunya Rp5 Juta, Perempuan di Padang Beli Ponsel, Berjudi, dan Foya-Foya

Curi Motor dan Ponsel Mahasiswa, Pemuda Penganggur di Padang Ditangkap Polisi

Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya digelar pada Kamis (20/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Kepulauan Mentawai.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurut Romi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB yang tercatat terbit pada Oktober 2025.

Ia menilai apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, pembinaan dan pemberian sanksi administratif semestinya menjadi langkah awal, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.

Perkara Yogi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Statusnya merupakan terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.


Prev12
TOPIK internet MentawaiKepulauan MentawaiPengadilan Negeri PadangPolres Kepulauan MentawaiSikakapStarlinkTelekomunikasiYogi Gilang Arya

Baca Juga

Curi Uang Ibunya Rp5 Juta, Perempuan di Padang Beli Ponsel, Berjudi, dan Foya-Foya

Curi Uang Ibunya Rp5 Juta, Perempuan di Padang Beli Ponsel, Berjudi, dan Foya-Foya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:29 WIB
Curi Motor dan Ponsel Mahasiswa, Pemuda Penganggur di Padang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel Mahasiswa, Pemuda Penganggur di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:24 WIB
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras

Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Sita Minuman Keras

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Bawa 10 Kg Ganja dengan Mobil, Kurir Narkoba Ditangkap di Kota Solok

Bawa 10 Kg Ganja dengan Mobil, Kurir Narkoba Ditangkap di Kota Solok

Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Dianiaya 3 Orang dan Ditusuk, Pemuda di Solok Pingsan Tiba di Rumah, 2 Pelaku Ditangkap

Dianiaya 3 Orang dan Ditusuk, Pemuda di Solok Pingsan Tiba di Rumah, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:13 WIB
Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan di Polda Sumbar Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Soroti UU TPKS

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:59 WIB
Next Post
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

#TERPOPULER

  • Dianiaya 3 Orang dan Ditusuk, Pemuda di Solok Pingsan Tiba di Rumah, 2 Pelaku Ditangkap

    Dianiaya 3 Orang dan Ditusuk, Pemuda di Solok Pingsan Tiba di Rumah, 2 Pelaku Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Kemenangan Pawai Berujung Petaka, Pelajar Asal Lima Puluh Kota Tewas Tenggelam di Danau Singkarak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa 10 Kg Ganja dengan Mobil, Kurir Narkoba Ditangkap di Kota Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minibus dan Pikap Tabrakan di Lima Puluh Kota, Korban Tiga Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Februari 2026: Tembus Rp3 Juta Lebih per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Dulu Sebelum Beli

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:19 WIB
Malamang Warnai Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Malamang Warnai Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:38 WIB
Longsor di Tambang Emas Ilegal Sijunjung, Korban 4 Orang

Longsor di Tambang Emas Ilegal Sijunjung, Korban 4 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Longsor Terjang Tepi Sungai di Sijunjung, Alat Tambang Hanyut

Longsor Terjang Tepi Sungai di Sijunjung, Alat Tambang Hanyut

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14 WIB
Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id