Sumbarkita — Polisi menangkap seorang perempuan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03, RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Jumat (21/8/2026) sore karena diduga mencuri uang ibunya Rp5 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa perempuan itu berinisial CFE (35 tahun). Sementara itu, korban bernama Elvi Lismaneri.
Perihal dugaan pencurian itu, Yasin menceritakan bahwa korban mengetahui bahwa uangnya dicuri saat hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di warung P & D (provisien & dranken alias toko kelontong) di Jalan Jawa Gadut. Ia menyebut bahwa korban terkejut saaat tidak menemukan uang Rp5 juta dalam dompetnya.
“Sebelumnya, korban menaruh dompet itu di atas rak kayu tertutup panci telah raib,” ujar Yasin pada Minggu (23/8/2026).
Setelah itu, kata Yasin, korban menghubungi CFE dan adik CFE, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kehilangan itu, kata Yasin, korban melapor ke Polresta Padang.
Kemudian, kata Yasin, korban mendatangi rumah saksi berinisial Silvia di Limau Manis dan bertemu dengan CFE.
Untuk menindaklanjuti laporan korban, kata Yasin, ia memerintahkan Kepala Unit Operasional. Iptu Adrian Afandi, dan Kepala Subunit Operasional, Ipda Ryan Fermana, untuk mencari pelaku. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa terduga pencurinya ialah CFE, anak kandung korban.











