Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir Jalan Raya Padang Panjang—Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Minggu (23/8/2026) dini hari karena diduga membawa sepuluh kilogram (kg) ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial AP (26 tahun), warga Palak Gadang, Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Perihal penangkapan AP, Amin menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang seseorang yang membawa ganja dengan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1217 SHK di Nagari Aripan. Pihaknya kemudian pergi ke nagari itu untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di Nagari Aripan, kata Amin, pihaknya melihat seseorang yang dilaporkan tersebut mengendarai mobil Avanza. Saat pihaknya akan menangkap pengemudi mobil itu, si pengemudi melarikan diri. Pihaknya lantas langsung mengejar pemuda tersebut.
Sesampainya di pinggir Jalan Raya Padang Panjang—Solok, tepatnya di RT 002, RW 001, Kelurahan Tanah Garam, pengemudi Avanza tersebut mengalami kecelakaan. Saat itulah pihaknya langsung menangkap pemuda tersebut.
Setelah menangkap pemuda berinisial AP tersebut, kata Amin, pihaknya menggeledah mobil Avanza dengan disaksikan oleh dua warga, dari sejumlah warga, yang melihat kecelakaan dan penangkapan AP. Di dalam mobil itu pihaknya menemukan enam paket besar ganja kering terbalut lakban cokelat dan sebuah paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.
Selain itu, pihaknya menemukan sebuah timbangan merek Visero, sebuah timbangan digital, dan sebuah ponsel Android merek Samsung A71.
Setelah menyita semua barang bukti tersebut, kata Amin, pihaknya bertanya kepada AP apakah AP masih menyimpang narkotika di tempat lain. AP menjawab bahwa ia menyimpan empat paket besar ganja di rumahnya di Nagari Aripan.











