Sumbarkita — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam saat melakukan razia pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya menyita minuman keras dari tempat usaha yang tidak memiliki kelengkapan izin.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memeriksa kelengkapan perizinan usaha, termasuk izin yang berkaitan dengan penyediaan minuman beralkohol.
Selain memeriksa perizinan, pihaknya memeriksa identitas para pengunjung. Petugas mendapati sejumlah pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas kependudukan. Beberapa pengunjung perempuan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Pihaknya juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
Chandra mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia itu sebagai upaya pencegahan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya orang-orang yang masih berada di luar rumah hingga larut malam dan dinilai berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan diri mereka.
“Pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menciptakan suasana Kota Padang yang aman, tertib, dan kondusif,” ucap Chandra.
Chandra menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi yang lebih utama ialah melakukan pencegahan dan pembinaan. Ia menyebut bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan aturan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.












