Sumbarkita – Pemerintah Kota Payakumbuh melanjutkan penataan ruang kota dengan menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang publik dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah menjalankan sejumlah tahapan terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar.
Sementara itu, di kawasan Taman Wisata Batang Agam terdapat 16 bangunan yang menerima SPB. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan telah dibongkar, sedangkan tiga bangunan lainnya masih dalam proses.
Muslim menjelaskan, pemilik tiga bangunan tersebut mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penataan Dilakukan Bertahap
Dalam penertiban tersebut, Pemko Payakumbuh juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim mengatakan, saat pendataan dilakukan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut diketahui dalam kondisi tidak beroperasi. Pemilik atau pihak yang menguasainya juga tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pendataan lanjutan dan pihak terkait berhasil ditemukan, SPB kemudian dapat disampaikan secara langsung.
Pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Menurut Muslim, penertiban tersebut tidak hanya menyasar kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemko Payakumbuh akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan tata ruang maupun memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.
Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa kebijakan penataan tersebut bukan berarti pemerintah membatasi masyarakat untuk menjalankan kegiatan usaha maupun menghambat investasi.
Pemko Payakumbuh, kata dia, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi selama aktivitas tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik di Kota Payakumbuh dapat tertata dengan baik sehingga menjadi kawasan yang aman, nyaman dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Muslim berharap seluruh pihak dapat memahami sekaligus mendukung proses tersebut. Menurutnya, penataan bukan semata-mata mengenai pembongkaran bangunan, tetapi bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi ruang kota untuk kepentingan bersama.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” katanya.














