Sumbarkita — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali menyalurkan insentif kepada guru keagamaan, guru swasta, serta garin masjid dan musala sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan para pendidik dan pelayan rumah ibadah. Penyaluran insentif Triwulan II Tahun Anggaran 2026 itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (30/7/2026).
Program tersebut mencakup penerima dari kalangan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Pendidikan Al-Qur’an (PQ), Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ), pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan musala.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengatakan, pemberian insentif merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan religius.
“Pemerintah Kota Bukittinggi terus memberikan perhatian kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan musala melalui pemberian insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bukittinggi, Syukri Naldi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,782 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pembayaran insentif bagi guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan musala.
“Pada Triwulan II, insentif disalurkan kepada 735 guru dan 154 garin dengan total nilai pencairan mencapai Rp1.687.400.000,” imbuhnya.
Selain bantuan insentif, para penerima juga memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi guru keagamaan dan garin selama menjalankan tugasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddal, menyampaikan bahwa seluruh guru dan garin penerima insentif telah difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada Tahun 2026, Pemko Bukittinggi mengalokasikan anggaran sebesar Rp57.312.000 untuk pembayaran iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para guru dan garin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwan, menilai guru keagamaan, ustaz, dan ustazah memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan Al-Qur’an.
“Para guru tidak hanya membekali anak-anak dengan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga menanamkan nilai-nilai agama sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat,” ujarnya.














