Sabtu, 25 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Oleh : Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:32 WIB
in Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

Pemko Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).


Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menyebutkan, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Raperda itu dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, DPRD menggelar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026 sebelum memasuki tahap pembahasan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda diubah sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

BACAJUGA

Pemko Bukittinggi Tegaskan Lahan di Belakang Universitas Fort de Kock sebagai Aset Daerah

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Perubahan tersebut antara lain menghapus Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) yang mengatur mengenai subjek Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, wajib pajak opsen merupakan wajib pajak PKB maupun BBNKB, sehingga pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang.

Selain itu, Pasal 52 ayat (10) huruf e juga dihapus. Ketentuan pada pasal tersebut mengatur kewajiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta sanksi administratif.

“Ketentuan Pasal 52 mengatur kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak Daerah, kewajiban mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak. Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit,” kata Dewi.

Ia menambahkan, Pasal 93 ayat (10) huruf e juga dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Pasal tersebut mengatur kewenangan Wali Kota memberikan kemudahan perpajakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, termasuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang hingga paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan.

Selain perubahan pada ketentuan perpajakan, struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga diubah. Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, khususnya pemakaian lahan atau sarana rumah sakit, dihapus sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, perubahan yang disepakati mencakup penghapusan ketentuan mengenai subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, perubahan tarif retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit sebagai objek retribusi.

Ramlan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Bapemperda, atas pembahasan Raperda yang berlangsung cepat dan cermat.

“Ini bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemko Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kerja sama seperti inilah yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.


TOPIK Bapemperda DPRD BukittinggiBukittinggiDPRD BukittinggiKemendagriPajak DaerahPemko BukittinggiPerda Pajak DaerahRamlan NurmatiasRetribusi DaerahSyaiful Efendi

Baca Juga

Penertiban Lahan Sengketa di Universitas Fort De Kock Berakhir Ricuh, Pemko Bukittinggi Buka Suara

Pemko Bukittinggi Tegaskan Lahan di Belakang Universitas Fort de Kock sebagai Aset Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 | 08:08 WIB
Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:50 WIB
Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:10 WIB
Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:30 WIB
638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB
Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Senin, 20 Juli 2026 | 20:08 WIB
Next Post
Ini 3 SMA/MA Negeri Terbaik di Sumbar Berdasarkan Jumlah Peserta OSN-P 2026

Ini 3 SMA/MA Negeri Terbaik di Sumbar Berdasarkan Jumlah Peserta OSN-P 2026

#TERPOPULER

  • Enam Wakil Kapolres di Sumatera Barat Diganti

    19 Kapolsek di 12 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Gelanggang Pacu Kuda Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Siswa SMA di Pesisir Selatan Edarkan Ganja kepada Sesama Siswa di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, dan Kasat Intelkam di Sumbar Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Irjen Pol Suharyono Pensiun, Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:58 WIB
Pemko Padang Gelar PIAGEX 2026, Wadah Pengembangan Talenta Animasi, Gim, dan Coding

Pemko Padang Gelar PIAGEX 2026, Wadah Pengembangan Talenta Animasi, Gim, dan Coding

Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:48 WIB
Pasutri di Padang Pariaman Tewas Saat Rumah Terbakar, Keluarga Temukan Kejanggalan

Pasutri di Padang Pariaman Tewas Saat Rumah Terbakar, Keluarga Temukan Kejanggalan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:32 WIB
Video: Longsor Putus Akses Jalan Tapauah–Talu di Pasaman Barat

Video: Longsor Putus Akses Jalan Tapauah–Talu di Pasaman Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:52 WIB
Video: Laga Mini Soccer di Pesisir Selatan Berujung Ricuh, Penonton Berhamburan

Video: Laga Mini Soccer di Pesisir Selatan Berujung Ricuh, Penonton Berhamburan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:23 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id