Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian dua dokumen tersebut dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun.
Selain itu, kata Syaiful, perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Ramlan Nurmatias menyebutkan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari semula Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan mengalami kenaikan dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar. Penambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung berbagai agenda strategis pemerintah daerah maupun nasional.
Ramlan menjelaskan, kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung prioritas pembangunan nasional yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya.”
Menurutnya, melalui perubahan anggaran tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan.
Terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ramlan menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas dukungan serta respons cepat dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.












