Sumbarkita – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar kanopi sebuah bangunan yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area bangunan di kawasan Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, Jumat (31/7/2026).
Pembongkaran dilakukan karena kanopi bangunan tersebut melebihi batas lahan milik pemilik bangunan dan menggunakan fasilitas umum berupa trotoar, sehingga dinilai mengganggu fungsi ruang publik serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” ujar Chandra.
Selain melakukan penertiban bangunan, petugas juga melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada sejumlah pengepul kayu dan barang bekas yang beraktivitas di kawasan Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah.
Chandra menjelaskan bahwa petugas menyisir sejumlah lokasi di Kuranji hingga kawasan By Pass Koto Tangah. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan teguran kepada pengepul yang menumpukkan kayu maupun barang bekas hingga ke badan jalan.
“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga By Pass Koto Tangah. Kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan penyisiran terhadap berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Padang Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kota Padang.












