Sumbarkita – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) F yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatra Barat resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan bahwa mutasi terhadap perwira menengah tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan yang terbit pada Jumat (31/7/2026).
“Mutasi tersebut memang benar adanya,” kata Susmelawati.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar atas nama Kapolri.
Sebelumnya, AKBP F dipastikan batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Pembatalan pelantikan tersebut dilakukan karena dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya sedang dalam penanganan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam surat telegram yang sama, Kapolri menunjuk Kombes Pol dr. Harry Kurniawan sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar yang baru. Sebelum bertugas di Sumbar, Harry menjabat sebagai Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kalimantan Utara.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja AKBP F. Korban merupakan seorang Polwan yang bertugas sebagai bawahan langsung terduga pelaku di lingkungan Biddokkes Polda Sumbar.
Meski telah mengonfirmasi mutasi tersebut, pihak Polda Sumbar belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemindahan AKBP F ke Mabes Polri.












