Rabu, 22 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Bukittinggi

Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Oleh : Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 19:10 WIB
in Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,


Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi membeberkan dasar kepemilikan lahan yang dipasangi plang pengamanan aset di kawasan Universitas Fort De Kock pada Rabu (22/7/2026). Pemko menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat secara sah dan penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset pemerintah.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Ramlan, bidang tanah seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah tercatat sebagai aset Pemko Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.

Sementara itu, Universitas Fort De Kock diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 654 pada bidang tanah yang berdekatan. Persoalan muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan bangunan seluas sekitar 1.700 meter persegi berada di atas lahan milik pemerintah.

BACAJUGA

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Ramlan mengatakan sebelum pemasangan plang dilakukan, pemerintah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pengelola kampus.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu batal dilaksanakan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ramlan menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah tersebut kepada pihak lain.

“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” tegasnya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa, Ramlan mengungkapkan pimpinan Universitas Fort De Kock sebelumnya pernah membuka komunikasi dengan mengajukan skema tukar guling (ruilslag) lahan di kawasan Palolok.

Namun, menurutnya, pelepasan aset daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena harus mendapat persetujuan DPRD.

“Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD,” jelas Ramlan.

Ia memastikan Pemko Bukittinggi tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mengamankan aset daerah.

“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Pemasangan plang aset di kawasan kampus sempat diwarnai kericuhan. Menanggapi hal itu, Ramlan menegaskan kehadiran Satpol PP bersama aparat gabungan semata-mata untuk melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Universitas Fort De Kock memiliki pandangan berbeda. Kampus menyatakan objek lahan yang dipersoalkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mempertanyakan dasar penertiban yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik antara kedua belah pihak.


TOPIK Barang Milik DaerahBPNBukittinggiPemko BukittinggiPenertiban AsetRamlan NurmatiasSatpol PP Bukittinggisengketa lahanSumatera BaratUniversitas Fort De Kock

Baca Juga

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:50 WIB
Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Pemko Bukittinggi Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Jadi Rp774,81 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:30 WIB
638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

638 Peserta Diwisuda, Pemko Bukittinggi Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Sekolah Keluarga Gemilang

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB
Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Wali Kota Bukittinggi Buka Diklat 54 Calon Paskibraka, Tiga Pelajar Lolos ke Tingkat Provinsi

Senin, 20 Juli 2026 | 20:08 WIB
Duta GenRe Bukittinggi 2026 Resmi Dipilih, Diikuti 64 Peserta

Duta GenRe Bukittinggi 2026 Resmi Dipilih, Diikuti 64 Peserta

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:22 WIB
Pemko Bukittinggi Siapkan Penataan Kota, Pasar Bawah hingga Jam Gadang Jadi Prioritas

Pemko Bukittinggi Siapkan Penataan Kota, Pasar Bawah hingga Jam Gadang Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Pedagang Sate di Pasaman Barat yang Bacok Istrinya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan

#TERPOPULER

  • Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

    PNP Buka Suara soal Mahasiswa Asal Solok Selatan yang Temui Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan Biaya Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah, Guru di Pesisir Selatan Dihadiahi Motor oleh Sesama Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Truk Tangki Tabrak Suzuki Carry di Sijunjung, Penumpang Dirujuk ke RSUD

Truk Tangki Tabrak Suzuki Carry di Sijunjung, Penumpang Dirujuk ke RSUD

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:19 WIB
Pemko Padang Paparkan Program Pendidikan dan Gastronomi di AICCON 2026

Pemko Padang Paparkan Program Pendidikan dan Gastronomi di AICCON 2026

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:56 WIB
Wali Kota Fadly Amran Siapkan Padang Harmony Festival, Dorong Penguatan Toleransi dan Kerukunan

Wali Kota Fadly Amran Siapkan Padang Harmony Festival, Dorong Penguatan Toleransi dan Kerukunan

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:48 WIB
Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:50 WIB
Setubuhi Siswi SMP 5 Kali, Buruh Angkut di Dharmasraya Ditangkap, Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Siswi SMP 5 Kali, Buruh Angkut di Dharmasraya Ditangkap, Terpengaruh Film Porno

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:29 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id