Sumbarkita — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak perda, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga.
Pada kesempatan itu, Muhidi menyampaikan kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat kesadaran hukum dan menjaga lingkungan yang aman, damai, dan produktif.

“Semua aturan dibuat untuk melindungi masyarakat. Di tingkat nasional ada undang-undang, sedangkan di tingkat daerah ada peraturan daerah. Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ia melanjutkan, generasi muda Sumatera Barat membutuhkan ekosistem yang sehat dan aman, baik di rumah, sekolah, maupun fasilitas publik agar mampu tumbuh menjadi sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar proaktif mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungannya masing-masing melalui mekanisme hukum yang sah serta menjunjung nilai-nilai kesantunan lokal.
Camat Padang Timur, Aidil Zulham, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi perda sangat dibutuhkan mengingat belakangan ini berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum semakin sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Para tokoh masyarakat yang hadir diharapkan dapat menyampaikan kembali informasi kepada warga sehingga pemahaman terhadap pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban semakin luas,” kata Aidil Zulham.
Aidil menegaskan keterlibatan aktif para ketua RT, RW, hingga tokoh agama di tingkat akar rumput merupakan kunci utama agar regulasi ini tidak sebatas menjadi dokumen hukum, melainkan berdampak langsung pada ketertiban warga sehari-hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat, Irwan, mengungkapkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 saat ini tengah dipersiapkan untuk menjalani proses revisi. Ia menyebut penyesuaian pasal-pasal dalam perda tersebut diperlukan guna menyelaraskan mekanisme penindakan, khususnya terkait tindak pidana ringan, dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Ia melanjutkan, cakupan Perda Nomor 5 Tahun 2020 meliputi perlindungan ruang publik, ketertiban fasilitas jalan, pelestarian jalur hijau, penataan kegiatan sosial, hingga kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Ia menambahkan, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjaga ketenteraman masyarakat dengan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.














