Sumbarkita — Empat siswa SMA di Pesisir Selatan yang ditangkap karena diduga mengedarkan ganja mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat (Sumbar).
“Saat diinterogasi, mereka mengaku membeli ganja kepada seorang narapidana di sebuah lapas di Sumbar. Mereka berkomunikasi dengan narapidana di lapas tersebut melalui ponsel,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, kepada Sumbarkita pada Minggu (26/7/2026).
Setelah narapidana dan sis siswa bersepakat untuk jual-beli, kata Hardi, orang suruhan narapidana itu mengantarkan ganja yang dibeli siswa tersebut di tempat yang dijanjikan. Ia menyebut bahwa orang suruhan tersebut tidak bertemu dengan siswa yang membeli ganja karena sistemnya sistem lempar barang tanpa tatap muka.
“Jadi, siswa itu tidak tahu siapa yang menaruh barang tersebut di tempat yang dijanjikan,” ucap Hardi.
Hardi mengatakan bahwa siswa yang membeli ganja tersebut mentransfer uang kepada narapidana di lapas melalui DANA, aplikasi dompet digital.
Selain itu, Hardi menginformasikan bahwa siswa tersebut sudah tiga kali membeli ganja kepada narapidana. Dalam sekali pembelian, katanya, si siswa membeli ganja satu paket seberat satu kilogram.
Hardi mengaku kesulitan untuk mengungkap narapidana yang menjadi bandar yang menjual ganja kepada siswa tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak ada bukti percakapan tertulis antara narapidana dan siswa. Selain itu, katanya, nomor ponsel yang digunakan narapidana tersebut sudah tidak aktif dan sulit membuktikan bahwa nomor itu dipakai untuk berkomunikasi dengan siswa pembeli ganja.
“Selain itu, tidak ada saksi yang mengetahui apakah benar narapidana tersebut berkomunikasi dengan siswa untuk membeli ganja. Itulah yang membuat kami tidak bisa menyentuh narapidana itu. Kami tidak bisa menyentuh narapidana itu hanya berdasarkan pengakuan siswa yang ditangkap tersebut,” tutur Hardi.











