Sumbarkita – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 87, Kota Padang, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta direksi BUMD. Sidang dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota DPRD.
Muhidi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama OPD, kemudian difinalisasi melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Rapat paripurna ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan panjang yang dinamis antara Komisi-Komisi DPRD bersama OPD, yang kemudian difinalisasi secara intensif oleh Badan Anggaran dan TAPD,” ujar Muhidi.
Ia mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mengelola keuangan daerah sepanjang 2025 meski menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga dampak bencana hidrometeorologi.
Menurut Muhidi, tekanan anggaran terjadi setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja secara signifikan. Di sisi lain, banjir bandang yang melanda Sumbar pada akhir 2025 turut berdampak terhadap fasilitas publik dan perekonomian masyarakat.

Meski demikian, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja daerah tercatat sebesar 94,59 persen.
Selain itu, Pemprov Sumbar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kendati memberikan apresiasi, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan agar pemerintah daerah memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

“Persetujuan bulat dari seluruh fraksi resmi kami tetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 9/SB/2026. Kami mengingatkan pemprov untuk segera mengirimkan dokumen ini ke Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah hari ini,” tegas Muhidi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi atas kemitraan antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD tersebut.
Menurut Mahyeldi, evaluasi dan masukan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Rapat paripurna hari ini menjadi momentum penting untuk membuktikan sinergi eksekutif dan legislatif berjalan dengan sangat sehat demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mahyeldi juga memastikan seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. OPD yang dinilai masih memiliki kekurangan dalam pelaksanaan anggaran akan dipanggil untuk melakukan pembenahan.

“Seluruh rekomendasi dan kritik membangun dari dewan dipastikan menjadi perhatian serius kami. Ini akan menjadi bahan evaluasi utama agar pelaksanaan program pembangunan ke depan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Pemprov Sumbar akan segera menyampaikan dokumen Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disepakati ini kepada Kemendagri dalam waktu tiga hari kerja. Semoga proses evaluasi di pusat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” kata Mahyeldi.

Dalam rapat paripurna tersebut, agenda penyampaian nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 belum dapat dilaksanakan karena proses fasilitasi dokumen RKPD di pemerintah pusat masih berlangsung.













