Sumbarkita — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mencuat ke publik. Kasus tersebut diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang saat ini memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disebut merupakan atasan korban, yakni seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di lingkungan Polda Sumbar berinisial F. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Korban mengatakan, kejadian itu bermula ketika dirinya bersama enam rekan perempuan di tempat kerja berencana pergi berlibur.
“Dari tujuh orang tersebut, empat orang akan mendapatkan uang saku tambahan,” tutur korban di balik tirai hitam saat ditemui di Kantor LBH Padang, Minggu (26/7/2026).
Ia melanjutkan, pada 15 Januari 2026 itu, salah seorang rekannya terlebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya. Tidak lama kemudian, ia juga dipanggil ke ruangan tersebut.
Ia menyebut, saat itu dirinya sedang melakukan video call (VC) dengan suaminya. Sebelum masuk ke ruangan, suaminya meminta agar sambungan VC tersebut tidak dimatikan. Sesampainya di dalam ruangan, ia mengaku diperintahkan untuk duduk dan menutup mata.
“Awalnya saya ragu dan takut. Kemudian dia menyampaikan, di sini ada dua amplop, kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu, lalu beliau melakukan tindakan pelecehan. Saya langsung refleks untuk mundur, dan dalam keadaan syok dan ketakutan saya mengatakan, Jangan, Pak. Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya, Pak. Kalau kayak gini saya juga ada uang, Pak,” katanya.
Ia melanjutkan, setelah melihat reaksinya, atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.













