Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mendesak penguatan pengawasan rumah kos berbasis RT/RW menyusul masih ditemukannya pelanggaran norma sosial dalam operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dalam operasi yang menyasar wilayah Kecamatan Padang Selatan beberapa waktu lalu, Satpol PP menertibkan sejumlah kafe yang melanggar jam operasional serta rumah kos yang diduga melanggar ketentuan. Dari penindakan tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar beserta peralatan pengeras suara dari sejumlah kafe.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah saat berada dalam satu kamar di sejumlah rumah kos dan tempat penginapan.
Menanggapi hasil operasi tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia menilai pengawasan harus diperkuat agar pelanggaran serupa dapat dicegah.
Menurut Muharlion, Pemerintah Kota Padang telah memiliki dasar hukum yang mengatur pengendalian dan pengawasan rumah kos melalui Perda yang berlaku.
“Aturan dalam Perda rumah kos sudah sangat jelas memuat regulasi jam bertamu hingga kewajiban pemisahan bangunan antara penghuni pria dan wanita secara terpisah,” ujar Muharlion, Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan, keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak perda, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pengurus lingkungan.
“Keberadaan serta seluruh aktivitas di rumah kos wajib diketahui secara pasti oleh pengurus RT dan RW agar potensi pelanggaran norma dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Muharlion juga mengingatkan para pemilik rumah kos agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Menurutnya, pemilik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan.
“Pemilik kos memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengawasi operasional hunian mereka secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk tindakan menyimpang,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, DPRD Kota Padang meminta organisasi perangkat daerah terkait segera mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh pemilik dan pengelola rumah kos mengenai ketentuan yang diatur dalam Perda, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.













