DPRD Padang – Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah sebagai langkah utama mencegah pelajar membolos saat jam pelajaran. Menurutnya, sekolah menjadi garda terdepan dalam membangun kedisiplinan siswa sehingga pengawasan harus dilakukan secara konsisten.
Pernyataan tersebut disampaikan Muharlion menyusul masih ditemukannya pelajar yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar. Dalam penertiban terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 10 pelajar di kawasan Jalan Taman Siswa dan delapan pelajar di sebuah warung di belakang SMPN 31 Padang. Sebelumnya, pada Juni 2026, Satpol PP juga menjaring 32 pelajar di arena Gamezone kawasan Sutomo, Kecamatan Padang Timur.
Muharlion menilai kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena pembinaan karakter dan disiplin siswa tidak dapat hanya mengandalkan penertiban di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang optimal sejak siswa berada di lingkungan sekolah jauh lebih efektif untuk mencegah pelanggaran.
“Sekolah harus terus melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap siswanya agar keberadaan mereka selalu terkontrol selama jam pelajaran,” kata Muharlion kepada Sumbarkita, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan penanganan pelajar yang membolos membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, Satpol PP, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua harus memiliki pola koordinasi yang berkelanjutan agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan yang tepat.
“Satpol PP perlu berkoordinasi dan berintegrasi secara berkala dengan Dinas Pendidikan dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Muharlion menjelaskan, setiap pelajar yang terjaring sebaiknya didata dan hasil penertiban diteruskan kepada Dinas Pendidikan untuk kemudian disampaikan kepada sekolah dan orang tua. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembinaan tidak berhenti setelah razia selesai dilaksanakan.
“Jika ada kendala di lapangan, Satpol PP memberikan catatan ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke pihak sekolah hingga ke orang tua,” tuturnya.
Terkait aspek regulasi, Muharlion menilai sekolah telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk menegakkan disiplin siswa melalui tata tertib yang berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap kehadiran siswa, pintu gerbang sekolah, hingga proses belajar mengajar perlu terus diperkuat agar peluang siswa meninggalkan sekolah tanpa izin dapat diminimalkan.
“Meski tidak ada Perda khusus yang mengatur penertiban sekolah secara mandiri, aturan atau tata tertib internal sekolah sudah tegas melarang siswa berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran,” pungkasnya.
Muharlion berharap sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Satpol PP, sekolah, dan orang tua semakin kuat dalam membangun budaya disiplin di kalangan pelajar. Menurutnya, pembinaan yang dilakukan secara bersama-sama akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mencegah siswa terlibat dalam aktivitas negatif di luar sekolah.













