Sumbarkita — Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menilai kasus dugaan ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang yang diduga dibawa siswa berinisial RF (18) menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap anak.
Menurut Muharlion, insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan mencerminkan persoalan yang dialami anak di lingkungan sosialnya.
“Kejadian ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa ada batas kesabaran anak yang habis karena perundungan menahun. Korban yang frustrasi akhirnya mencari jalan pintas yang salah akibat tekanan psikologis yang tidak terdeteksi sejak awal,” ujarnya di Gedung DPRD Padang, Jumat (17/7/2026).
Sebagai langkah konkret, Muharlion mendorong penguatan fungsi pendidikan di sekolah, terutama melalui optimalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK) di tingkat sekolah menengah atas.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap jumlah guru BK yang dinilai belum sebanding dengan jumlah siswa yang harus didampingi. Menurutnya, beban kerja guru BK saat ini cukup berat karena selain memberikan pendampingan psikologis, mereka juga masih memiliki kewajiban mengajar di kelas.
“Kami mengusulkan adanya regulasi baru yang mewajibkan guru BK untuk selalu siaga mengamati perilaku siswa. Tugas utama mereka harus difokuskan pada deteksi dini dan konsultasi emosional, bukan disibukkan oleh jam mengajar formal,” katanya.
Selain guru BK, Muharlion berharap wali kelas dapat menjadi garda terdepan di lingkungan sekolah dengan lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa yang diduga mengalami tekanan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pendidikan karakter anak berawal dari lingkungan keluarga. Karena itu, orang tua diminta aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak serta membangun komunikasi yang intensif di rumah.
“Orang tua wajib mengetahui dengan siapa anak mereka bergaul dan di mana lingkaran pertemanan mereka. Komunikasi dua arah yang intensif melalui ruang dialog harian mengenai keseharian anak harus diprioritaskan di rumah,” tuturnya.
Untuk memperkuat hubungan emosional dalam keluarga, Muharlion mengimbau masyarakat menghidupkan kembali gerakan keagamaan, seperti program Magrib Mengaji. Menurutnya, program tersebut dapat diterapkan dengan menghentikan penggunaan televisi maupun gawai pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB agar orang tua dan anak dapat beribadah bersama di masjid sekaligus memiliki waktu berdiskusi.
Muharlion juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Padang memiliki keterbatasan kewenangan dalam pembinaan pendidikan. Secara administratif, pemerintah kota hanya berwenang membina hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan pengelolaan madrasah aliyah berada di bawah Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Karena itu, DPRD Kota Padang mendorong pembentukan koordinasi lintas sektoral antarlembaga guna mengintegrasikan program pengawasan terhadap generasi muda.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar program kepemudaan, seperti pesantren surau, TPQ/TQA, dan aktivitas remaja masjid, dapat berjalan selaras sehingga mampu menjangkau seluruh siswa tanpa terkendala pembagian kewenangan antarinstansi.














