Selasa, 28 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Buka Penginapan dan Jadi Barista di Mentawai, WN Swedia Dideportasi Imigrasi Padang

Oleh : Muhammad Okta Ilvan
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:14 WIB
in Zona Sumbar
Seorang WN Swedia dideportasi oleh Imigrasi Padang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai barista di Mentawai.

Seorang WN Swedia dideportasi oleh Imigrasi Padang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai barista di Mentawai.


Sumbarkita– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara (WN) Swedia berinisial H.C.J.V.H. setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan saat berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Dian Kartadilaga, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas warga negara asing itu.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan sebagai barista serta menawarkan layanan penginapan,” kata Dian pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Dian, atas pelanggaran tersebut Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACAJUGA

Buka Rakor Pendidikan, Wali Kota Padang Minta Kepala Sekolah Perkuat Perencanaan dan Integritas

Tasyakuran Jemaah Haji, Wali Kota Padang Dorong Alumni Haji Aktif Bina Masjid dan Musala

Perbuatan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a dalam undang-undang yang sama mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Ia menjelaskan, proses deportasi dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum keberangkatan, petugas terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tahapan administrasi serta berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan pihak maskapai.

H.C.J.V.H. diberangkatkan dari Jakarta menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok sebelum melanjutkan penerbangan menuju Stockholm, Swedia.

Dian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya untuk memastikan seluruh orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengimbau warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.


TOPIK deportasiImigrasi PadangIzin TinggalKeimigrasianMentawaiSumatera BaratWN Swedia

Baca Juga

Buka Rakor Pendidikan, Wali Kota Padang Minta Kepala Sekolah Perkuat Perencanaan dan Integritas

Buka Rakor Pendidikan, Wali Kota Padang Minta Kepala Sekolah Perkuat Perencanaan dan Integritas

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:58 WIB
Tasyakuran Jemaah Haji, Wali Kota Padang Dorong Alumni Haji Aktif Bina Masjid dan Musala

Tasyakuran Jemaah Haji, Wali Kota Padang Dorong Alumni Haji Aktif Bina Masjid dan Musala

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:43 WIB
Sekda Dharmasraya Beri Penghargaan ASN Terbaik DPMPTSP, Apresiasi Kontribusi CSR Rp31,55 Miliar

Sekda Dharmasraya Beri Penghargaan ASN Terbaik DPMPTSP, Apresiasi Kontribusi CSR Rp31,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:41 WIB
Kantor DLH Dharmasraya Digeledah Kejari, Pemkab Buka Suara Soal Temuan BPK

Kantor DLH Dharmasraya Digeledah Kejari, Pemkab Buka Suara Soal Temuan BPK

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:34 WIB
Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:23 WIB
Ada 5 Pejabat Baru di Polres Pasaman: Kapolres, 1 Kasat, 2 Kapolsek, Kasi Humas

Ada 5 Pejabat Baru di Polres Pasaman: Kapolres, 1 Kasat, 2 Kapolsek, Kasi Humas

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:01 WIB

#TERPOPULER

  • Heboh! Pelajar di Solok Selatan Demo, Tuntut Guru yang Diduga Lecehkan Siswa Dicopot

    Heboh! Pelajar di Solok Selatan Demo, Tuntut Guru yang Diduga Lecehkan Siswa Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi SD di Padang Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Pihak Sekolah Sebut Guru Trauma hingga Takut Mengajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Perempuan Joget Vulgar di Padang, Diduga pada Acara Ulang Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada 8 Pejabat Baru di Polres Agam: Kapolres, 2 Kabag, Kasat, 2 Kapolsek, dan 2 Kasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Buka Penginapan dan Jadi Barista di Mentawai, WN Swedia Dideportasi Imigrasi Padang

Buka Penginapan dan Jadi Barista di Mentawai, WN Swedia Dideportasi Imigrasi Padang

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:14 WIB
Mencuri di Tiga Toko Serba 35.000 di Padang, Komplotan Maling Ditangkap

Mencuri di Tiga Toko Serba 35.000 di Padang, Komplotan Maling Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:43 WIB
Warga Pasaman Barat Ajak Tidur Kenalan Baru di Rumah, Motornya Dicuri Tamu

Warga Pasaman Barat Ajak Tidur Kenalan Baru di Rumah, Motornya Dicuri Tamu

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:17 WIB
Buka Rakor Pendidikan, Wali Kota Padang Minta Kepala Sekolah Perkuat Perencanaan dan Integritas

Buka Rakor Pendidikan, Wali Kota Padang Minta Kepala Sekolah Perkuat Perencanaan dan Integritas

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:58 WIB
Tasyakuran Jemaah Haji, Wali Kota Padang Dorong Alumni Haji Aktif Bina Masjid dan Musala

Tasyakuran Jemaah Haji, Wali Kota Padang Dorong Alumni Haji Aktif Bina Masjid dan Musala

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:43 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id