Sumbarkita – DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb, mengatakan bahwa fraksinya menyetujui pengesahan P-APBD 2026 dengan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang.
Usmardi mengapresiasi kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhasil menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan DPRD, Banggar, dan TAPD atas kerja kerasnya. Dinamika dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan semata-mata demi memastikan anggaran ini efektif untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu catatan utama Fraksi PAN ialah pemanfaatan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana senilai Rp371,85 miliar yang dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Usmardi meminta Pemerintah Kota Padang mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk pemulihan pemerintahan, fasilitas publik, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana pada akhir 2025. Ia juga meminta OPD terkait melakukan pendataan secara rinci terhadap kebutuhan pemulihan.
Selain itu, Fraksi PAN mengkritik penurunan target pendapatan daerah, khususnya pajak daerah yang turun menjadi Rp818,604 miliar dan retribusi daerah menjadi Rp119,421 miliar dalam P-APBD 2026.
Menurut Usmardi, target tersebut tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2025–2029 yang menetapkan target pajak sebesar Rp907,833 miliar dan retribusi sebesar Rp132,153 miliar.
“Pemerintah Kota Padang harus menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama karena dokumen tersebut disusun oleh tim ahli lintas disiplin ilmu, sehingga target tidak boleh diturunkan begitu saja,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PAN mengapresiasi kesepakatan Banggar dan TAPD yang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp15,726 miliar dari usulan awal. Namun, fraksi tersebut tetap meminta OPD penghasil PAD menghadirkan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi PAN juga menyoroti penurunan target retribusi daerah sebesar Rp1,335 miliar, dari Rp120,756 miliar pada APBD murni menjadi Rp119,421 miliar dalam P-APBD 2026.
Usmardi meminta Wali Kota Padang mengevaluasi penyebab penurunan tersebut dan memberikan sanksi kepada pimpinan OPD yang dinilai tidak mampu mencapai target penerimaan.
Catatan lainnya berkaitan dengan peningkatan belanja modal yang melonjak dari Rp220,939 miliar menjadi Rp525,623 miliar, terutama untuk pembangunan jalan, jaringan, irigasi, gedung, dan bangunan.
Fraksi PAN meminta pemerintah memastikan seluruh proyek fisik dapat diselesaikan tepat waktu sebelum Desember 2026 dengan mengantisipasi kendala cuaca maupun hambatan lainnya.
Meski menyatakan menerima Ranperda P-APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Fraksi PAN memberikan satu syarat yang disebut tidak dapat ditawar.
“Kami menyetujui P-APBD 2026 ini dengan syarat mutlak, yaitu tidak memasukkan nominal dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI ke dalam dokumen anggaran perubahan,” tegas Usmardi.














