Sumbarkita – Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman, Rahmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan hiburan malam di wilayahnya di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Dalam rapat tersebut, ia menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam menegakkan kesepakatan yang telah disusun.
“Memang dalam penerapan SKB ini ada pro dan kontra, namun kita harus mengambil sisi kemaslahatan dan manfaat secara umum,” ujar Rahmat dalam arahannya.
Ia menyoroti bahwa keberhasilan implementasi SKB tidak hanya bertumpu pada satu institusi seperti Satpol PP, melainkan membutuhkan dukungan menyeluruh dari seluruh elemen masyarakat.
“Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP. Semua pihak harus bergerak bersama agar penegakan lebih efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.
Terkait sosialisasi di tingkat nagari, Rahmat menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2025.
Setelah itu, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan. Bagi pihak yang masih melanggar ketentuan, pemerintah menyiapkan langkah penindakan berupa shock therapy.
“Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat nagari, kecamatan, hingga kabupaten. Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun bila tidak efektif, tindakan tegas akan ditempuh,” jelasnya.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi perempuan Bundo Kanduang.