Sumbarkita – Seorang sopir angkutan umum berinisial AM (35) ditangkap saat sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang, Kota Padang Panjang pada Rabu (21/5).
Kasat Reskrim Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR mengungkapkan AM warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap karena telah mencabuli anak gadis berusia 16 tahun warga Nagari Aie Angek.
Ia mengatakan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban pada Oktober 2024. Selama berpacaran, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali.
“Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku di Nagari Pandai Sikek,” kata Ary pada Kamis (22/5).
Ia membeberkan aksinya dimulai saat pelaku menjemput korban di rumahnya di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melancarkan aksinya,” bebernya.
Atas perbuatannya, kata Ary, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.