Sumbarkita – Seorang pemuda berinisial AS (20) di Kota Padang dilaporkan ke Polresta Padang karena diduga melakukan tindakan asusila dengan mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (18/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kawasan permukiman warga di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Korban, SN (49), yang tengah beraktivitas di kamar mandi, menyadari adanya seseorang yang diam-diam merekam dirinya menggunakan ponsel.
Merasa privasinya dilanggar, SN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang langsung menindaklanjuti.
“Korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi, dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman secara diam-diam. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Rabu (21/5).
Pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang pada Selasa (20/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam korban.
Apabila terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Muhammad Yasin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa.
“Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum,” tegasnya.