Sumbarkita – Polisi menangkap pria berinisial AA (44), warga Padang, yang diduga kuat sebagai pencuri sepeda motor. Polisi menangkapnya di rumahnya di Jalan Seberang Penggalangan, RT 005 RW 003, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (22/5).
Kapolsek Padang Barat, AKP Dwi Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya menangkap AA berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/11/V/2025/Sektor tertanggal 22 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa korban pencurian, Sriyanti, melapor ke polsek bahwa ia kehilangan Yamaha Mio putih bernomor polisi BA 4826 BD pada Selasa (20/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sepeda motor korban dicuri saat terparkir di halaman rumah korban. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun tidur dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Barat. Akibat kejadian tersebut, korban rugi Rp7 juta,” ujar Dwi Angga pada Jumat (23/5).
Setelah menerima laporan, kata Dwi Angga, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya mencurigai AA alias Erik, warga Batang Harau, sebagai pencuri motor tersebut.
“Polisi kemudian mengetahui keberadaan AA, lalu menangkapnya di rumahnya dan menyita barang bukti berupa Yamaha Mio BA 4826 BD. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Padang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dwi Angga mengatakan bahwa pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda kalau meletakan motor di parkiran atau di teras rumah untuk mengantisipasi pencurian.
“Pelaku curamor selalu mencari celah dan mengintai mangsanya yang lengah dan lalai dalam meletakan kendaraan,” ucapnya.