Sumbarkita – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuh dan pembuang mayat korban di jurang Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kepulauan Riau dan Kota Padang Sumatera Barat.
Diketahui, korban bernama Anton (39), ditemukan dalam kondisi meninggal di jurang Kelok Lawuak Panorama II, Jalan Lintas Padang-Solok, dekat perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok pada Senin, 14 Oktober 2024.
Korban merupakan seorang pekerja buruh lepas yang berdomisili di Parik Rantang, Kota Payakumbuh. Saat ditemukan kondisi korban yang mengenaskan dan telah membusuk terbungkus selimut merah bermotif, dan terikat tali kain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap bernama Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32).
Yogi ditangkap di Kepulauan Riau pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara Dipa ditangkap di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum menangkap Yogi dan Dipa, polisi juga telah menangkap pelaku inisial R pada medio Oktober 2024 atau tak berselang lama pascapenemuan mayat korban. R Ditangkap di Payakumbuh.
Motif Pembunuhan
Kapolsek Lubuk Begalung Kota Padang Kompol Sosmedya sempat mengatakan bahwa motif pembunuhan diduga akibat utang narkoba.
“Untuk motif dilakukan pembunuhan karena korban punya utang narkoba jenis sabu kepada pelaku utama yang masih kita kejar, diduga karena tidak bisa membayar, pelaku menganiaya korban dan membunuhnya,” sebut Sosmedya pada 1 November 2024.