Sumbarkita – Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang terlibat tindakan penyalahgunaan ganja pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
“Petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone, satu pack kertas papir satu buah mancis,” ujar Kasat.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang lebih luas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021, pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika.