Sumbarkita – Satresnarkoba Polresta Padang menangkap 19 pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode 1 hingga 19 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 16 laporan polisi terkait narkoba dalam kurun waktu tersebut.
“Sebanyak 19 pelaku berhasil kami tangkap, mayoritas adalah pengedar narkoba jenis sabu. Sisanya merupakan pemakai, kurir, dan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya,” ujar AKP Martadius pada Senin (20/1).
Selama operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 44,5 gram sabu, 192,56 gram ganja kering, dan satu butir pil ekstasi.
“Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
AKP Martadius juga memberikan peringatan tegas kepada para pengedar narkoba.
“Selama saya menjabat sebagai Kasat Narkoba, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Padang. Jangan coba-coba,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di tengah masyarakat,” pungkasnya.