Sumbarkita – Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan yang membuang mayat korban di Sitinjau Lauik Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kepulauan Riau dan Kota Padang.
Sebelumnya korban bernama Anton (39), ditemukan dalam kondisi meninggal di jurang Kelok Lawuak Panorama II, Jalan Lintas Padang-Solok, dekat perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok pada Senin, 14 Oktober 2024. Saat ditemukan korban terbungkus kain merah.
Korban merupakan seorang pekerja buruh lepas yang berdomisili di Parik Rantang, Kota Payakumbuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap bernama Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32).
Yogi ditangkap di Kepulauan Riau pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara Dipa ditangkap di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Andri mengungkapkan bahwa saat penggeledahan di rumah pelaku Dipa, Tim Resmob Polda Sumbar menemukan 4 kg sabu dan 350 butir inex. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya timbangan elektronik, alat suntik, plastik sabu, 4 unit handphone dan 1 paket sabu bekas pakai.
Andri belum menjelaskan peran kedua pelaku dan motif pembunuhan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih lengkap dalam waktu dekat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna perkembangan lebih lanjut.
Lihat postingan ini di Instagram