Sumbarkita – Seorang ibu dan anak kandung di Kota Padang ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkoba. Keduanya diringkus oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Sabtu malam (18/1) di dua lokasi berbeda di Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial G (50) dan AS (16).\
“Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Martadius, Senin (20/1).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS, seorang anak di bawah umur, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Kuranji, Kota Padang. Dari tangan AS, polisi mengamankan tiga paket sabu.
“AS mengaku barang haram tersebut didapatkan dari ibu kandungnya, G. Penyelidikan langsung kami lakukan untuk memburu G,” jelas AKP Martadius.
Hanya berselang satu jam, keberadaan G berhasil terdeteksi di Rumah Sakit M. Djamil Padang. Tim Rajawali langsung menuju lokasi dan menangkap G. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu kecil siap edar.
“Ibu dan anak kandung tersebut kompak menjadi pengedar sekaligus pemakai. Mereka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Martadius menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi adalah di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja, bahkan keluarga. Polisi terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.