Sumbarkita – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 memasuki tahap penting. Komisi III DPRD Kota Padang memberikan sejumlah catatan strategis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan program yang diusulkan selaras dengan target pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menegaskan bahwa pembahasan anggaran tidak hanya berfokus pada besaran alokasi dana, tetapi juga efektivitas program dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Yang kami lihat bukan hanya angka anggarannya, tetapi apakah program dan kegiatan setiap OPD sudah selaras dengan RPJMD dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan Kota Padang. Jangan sampai target yang telah ditetapkan tidak tercapai hanya karena dukungan anggarannya tidak memadai,” ujar Helmi pada Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS diawali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum dibahas di masing-masing komisi. Hasil pembahasan komisi kemudian akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pembahasan di Komisi III, sejumlah isu menjadi perhatian, salah satunya penanganan kawasan kumuh. Meski kawasan kumuh dengan luas di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, Komisi III menilai Pemerintah Kota Padang tetap harus menyiapkan perencanaan dan dukungan anggaran agar dapat memanfaatkan program bantuan dari pemerintah pusat.
“Kami mengingatkan agar program penanganan kawasan kumuh tetap mendapat perhatian. Walaupun pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus siap dari sisi perencanaan dan dukungan anggaran. Jangan sampai ketika ada program dari kementerian, daerah justru belum siap karena tidak menganggarkannya,” katanya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), terutama seiring meningkatnya penggunaan lampu LED di berbagai ruas jalan. Menurut Helmi, kebutuhan armada operasional khusus perlu menjadi perhatian agar pelayanan penerangan jalan tetap optimal.
Ia mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan dalam penyusunan anggaran. Karena itu, DPRD mendorong agar OPD menyusun usulan program secara rasional dan memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami melihat masih ada kebutuhan sarana pendukung yang belum terpenuhi. Di sisi lain kemampuan keuangan daerah juga terbatas. Karena itu DPRD berupaya mencari keseimbangan agar kebutuhan pelayanan masyarakat tetap bisa diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Komisi III juga meminta OPD memprioritaskan belanja wajib dan program pelayanan publik, sementara kegiatan yang belum mendesak diharapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, seluruh catatan dan masukan dari Komisi III masih berupa rekomendasi awal. Keputusan akhir mengenai KUA-PPAS APBD Kota Padang 2027 akan ditetapkan melalui pembahasan lanjutan antara Banggar DPRD dan TAPD.
“Pembahasan KUA-PPAS masih panjang. Semua masukan dari komisi akan diramu bersama Banggar dan TAPD. Belum tentu seluruh usulan dapat diakomodasi karena semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan skala prioritas pembangunan Kota Padang,” tutup Helmi.












