Sumbarkita – DPRD Kota Padang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara serta pemilik orgen tunggal JMD Music yang menggelar pertunjukan tanpa izin dan menampilkan tarian erotis di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menyusul pertunjukan dalam pesta ulang tahun warga berinisial PJN (31) yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) pukul 22.30 WIB hingga Senin (27/7/2026) pukul 03.00 WIB.
Mulyadi menilai penampilan biduan yang mengenakan pakaian terbuka dan memperagakan gerakan yang dinilai tidak senonoh telah mencoreng marwah Kota Padang dan Sumatera Barat yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.
“Kejadian ini sangat mencoreng nama baik warga Kota Padang dan Sumatra Barat yang memegang teguh prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Mulyadi kepada Sumbarkita, Kamis (30/7/2026).
Politikus Fraksi PKS itu juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan selama acara berlangsung hingga dini hari. Ia menyoroti peran berbagai unsur pengawasan, mulai dari Satpol PP, Dubalang Kota, Babinsa, lurah, hingga pengurus RT dan RW setempat.
Menurutnya, setiap kegiatan hiburan yang digelar di lingkungan masyarakat seharusnya terlebih dahulu diperiksa izin penyelenggaraannya, termasuk jenis hiburan yang akan ditampilkan.
Ia menegaskan bahwa aparat maupun unsur masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ketertiban harus segera melapor kepada pihak berwenang agar kegiatan dapat ditertibkan atau dihentikan.
“Jika Dubalang atau warga melihat ada pelanggaran ketertiban, mereka harus segera melapor ke pihak berwenang untuk menertibkan atau menghentikan acara,” tegasnya.
Mulyadi meminta pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Ia juga mendorong penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) terhadap penyelenggara maupun pengusaha orgen tunggal yang terbukti melanggar aturan.
Selain sanksi administratif dan hukum, Mulyadi menilai perlu adanya sanksi sosial dari masyarakat sebagai bentuk efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap merusak moral.
“Sanksi sosial berupa pemboikotan terhadap penyedia jasa hiburan atau pengisi acara yang merusak moral sangat efektif untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Ketua DPD PKS Kota Padang itu juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota Padang untuk merevisi Perda Tibum guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurutnya, DPRD Kota Padang sebelumnya telah mengesahkan Perda Penguatan Kelembagaan Adat yang mencakup optimalisasi peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Ia berharap penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di Kota Padang.













