Sumbarkita – Seorang pemuda di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa pacarnya. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, ia ditangkap polisi di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial I (23 tahun), warga Nagari Tabek. Sementara itu, korban berinisial OW (19 tahun), warga Kecamatan Pulau Punjung.
“Keduanya berpacaran sejak awal 2025. Mereka saling mengenal karena sama-sama mengikuti sanggar seni,” ujar Andri pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam berpacaran, kata Andri, pasangan kekasih itu beberapa kali melakukan video call seks (VCS). Ia mengungkapkan bahwa korban mau diajak melakukan kegiatan seksual melalui panggilan video tersebut karena dirayu oleh pelaku dan dijanjikan untuk dinikahi. Namun, tanpa sepengetahuan korban, video tersebut direkam oleh pelaku.
Andri mengatakan bahwa pelaku menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban agar mau bersetubuh dengannya. Selain itu, menurut pengakuan korban, pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban menolak permintaannya.
“Korban sudah memberikan uang beberapa kali kepada pelaku dengan total sekitar Rp5 juta. Namun, karena tidak lagi punya uang dan takut vidio itu disebarkan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Pelaku memperkosa korban di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru,” tutur Andri.
Karena tidak dapat menerima perbuatan pelaku terhadapnya, kata Andri, korban melaporkan pelaku ke Polres Dharmasraya pada Minggu 26 Juli 2026.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui posisi pelaku, pihaknya bergerak ke lokasi tempat pelaku berada.











