Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial JY (33 tahun), buruh harian lepas asal Bandar Lampung, menetap di Padang Pariaman. Sementara itu, korban bernama Arman Nur (76 tahun), pensiunan perusahaan BUMN, warga Jalan Hiu I Nomor 11, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Padang.
Saat ditangkap, kata Yuliadi, JY mengaku bahwa ia mencuri sepeda motor korban.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sehelai kaos merah yang dikenakan JY saat beraksi.
Perihal dugaan pencurian JY, Yuliadi menceritakan bahwa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat putih bernomor polisi BA 6088 BE, di depan rumah. Ketika korban keluar rumah beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
“Korban berupaya mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Utara,” ujar Yuliadi.
Setelah menerima laporan, kata Yuliadi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan JY dan langsung menuju lokasi. Petugas menangkap JY di rumahnya di Perumahan Abi Singgalang Blok A21, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai,” tutur Yuliadi.
Yuliadi menambahkan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, dan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam pencurian itu.












