“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya di kawasan Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sebuah ponsel pelaku dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Andri, pelaku memperkosa korban satu kali. Ia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat itu karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pemerkosaan itu, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Andri mengatakan bahwa korban masih mengalami trauma. Meski demikian, katanya, korban masih menjalankan aktivitas sehari-harinya dengan bekerja.











