Sumbarkita — Seorang pria di Padang diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain sebanyak lima kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pria itu berinisial Z (36 tahun), sedangkan istrinya berinisial OA (26 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya tinggal di Belimbing Raya, RT 001, RW 004, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Perihal dugaan pemaksaan itu, Yasin menceritakan bahwa saat Z dan OA berhubungan badan, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban. Kemudian, Z memaksa istrinya untuk berhubugan seksual dengan laki-laki asing itu.
“Korban menolak permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujar Yasin pada Sabtu (1/8/2026).
Karena tidak dapat menerima perlakuan itu, kata Yasin, korban melaporkan suaminya ke Polresta Padang pada Kamis (30/7/2026).
Saat melapor, korban menceritakan bahwa pelaku sudah lima kali memaksa korban untuk berhubungan badan dengan laki-laki asing tersebut.
Yasing mengatakan bahwa korban tidak tahan lagi terhadap perilaku menyimpang suaminya. Karena itu, korban melaporkan suaminya ke kepolisian.
Untuk menindaklanjuti laporan korban, kata Yasin, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku di rumahnya di Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, pada Jumat (31/7/2026) pukul 22.00 WIB.











