Sabtu, 8 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Oleh : Redaksi
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:11 WIB
in Nasional
Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI


Sumbarkita — Tiap tahun dalam pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ada saja laki-laki yang berpakaian wanita dalam karnaval busana Agustusan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

BACAJUGA

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz Ali sebagaimana dikutip dari MUI Digital pada Sabtu (8/8/2026).

Muiz Ali menegaskan bahwa larangan itu berlandaskan hadis saahih riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Ia menyebut bahwa larangan itu berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung LGBT.

​“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucapnya.


TOPIK Abdul Muiz Aliberita Indonesiaberita Islamberita MUIFatwa MUIHari Kemerdekaan Indonesiahukum berpakaian lawan jenis dalam IslamHukum Islamhukum laki-laki berpakaian wanitahukum pria memakai pakaian wanitaHUT Kemerdekaan RIkarnaval Agustusankarnaval Hari Kemerdekaankarnaval kemerdekaanKomisi Fatwa MUIKomisi Fatwa MUI 2026larangan menyerupai lawan jenisMUIMUI DigitalMUI larangan laki-laki berpakaian wanitapawai Agustusanpawai HUT RIpawai kemerdekaanperayaan 17 Agustussyariat Islamtasyabbuh dalam Islamtasyabbuh lawan jenis

Baca Juga

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:44 WIB
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:42 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:07 WIB
Lepas Status WNI Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026

Lepas Status WNI Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Diperingati 23 Juli, Ini Tema, Logo Resmi dan Link Download

Hari Anak Nasional 2026 Diperingati 23 Juli, Ini Tema, Logo Resmi dan Link Download

Senin, 20 Juli 2026 | 18:52 WIB
Prabowo: MBG Dibilang Boros, Ribuan Triliun Kekayaan Negara Hilang Tak Ada yang Protes

Prabowo: MBG Dibilang Boros, Ribuan Triliun Kekayaan Negara Hilang Tak Ada yang Protes

Senin, 20 Juli 2026 | 17:36 WIB

#TERPOPULER

  • Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

    Dirkrimum Polda Sumbar Ungkap Kronologi Insiden Viral dengan Pengemudi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HJK Padang ke-357, Fadly Amran dan Wali Kota Hildesheim Resmikan Jembatan Persahabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:11 WIB
Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Simpan Ganja 61 Kg, Pria di Padang Pariaman Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Simpan Ganja 61 Kg, Pria di Padang Pariaman Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id