Rabu, 9 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Oleh : Redaksi
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:11 WIB
in Nasional
Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi laki-laki berpakaian perempuan dalam pawai Agustusan. Ilustrasi: Gemini AI


Sumbarkita — Tiap tahun dalam pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ada saja laki-laki yang berpakaian wanita dalam karnaval busana Agustusan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

BACAJUGA

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz Ali sebagaimana dikutip dari MUI Digital pada Sabtu (8/8/2026).

Muiz Ali menegaskan bahwa larangan itu berlandaskan hadis saahih riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Ia menyebut bahwa larangan itu berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung LGBT.

​“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucapnya.


TOPIK Abdul Muiz Aliberita Indonesiaberita Islamberita MUIFatwa MUIHari Kemerdekaan Indonesiahukum berpakaian lawan jenis dalam IslamHukum Islamhukum laki-laki berpakaian wanitahukum pria memakai pakaian wanitaHUT Kemerdekaan RIkarnaval Agustusankarnaval Hari Kemerdekaankarnaval kemerdekaanKomisi Fatwa MUIKomisi Fatwa MUI 2026larangan menyerupai lawan jenisMUIMUI DigitalMUI larangan laki-laki berpakaian wanitapawai Agustusanpawai HUT RIpawai kemerdekaanperayaan 17 Agustussyariat Islamtasyabbuh dalam Islamtasyabbuh lawan jenis

Baca Juga

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:15 WIB
perusahaan penyebab banjir Sumatera

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatra, Bagaimana Kondisi Sumbar?

Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatra, Bagaimana Kondisi Sumbar?

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:21 WIB
MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:50 WIB
Desil 1-10 Jadi Sorotan, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

Desil 1-10 Jadi Sorotan, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Next Post
HJK ke-357, DPRD Sumbar Dorong Kota Padang Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong HJK ke-357 Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Kota Padang

#TERPOPULER

  • Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

    Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Padang Diajak Nginap di Tanah Datar, Motornya Dicuri Kenalan Baru Asal Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pikap di Pasaman Barat, Sopir Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Canter Tabrak Truk Parkir di Padang, Satu Penumpang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilu! Tiga Bayi Terlantar di Padang Masih Dirawat di NICU, BPJS Terkendala karena Belum Ada NIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

293 Titik Panas dan 440,91 Hektare Jejak Karhutla Terdeteksi di Sumbar

293 Titik Panas dan 440,91 Hektare Jejak Karhutla Terdeteksi di Sumbar

Rabu, 09 September 2026 | 10:07 WIB
Video: Mobil Tabrak Rumah di Pesisir Selatan

Video: Mobil Tabrak Rumah di Pesisir Selatan

Rabu, 09 September 2026 | 09:32 WIB
Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

Rabu, 09 September 2026 | 09:01 WIB
Kualitas Udara Payakumbuh Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 160

Kualitas Udara Payakumbuh Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 160

Rabu, 09 September 2026 | 08:34 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

Kabut Asap Makin Tebal, Siswa TK hingga SMP di Padang Belajar dari Rumah Selama 3 Hari

Rabu, 09 September 2026 | 08:16 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id