Senin, 17 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

Oleh : Holy Adib
Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB
in Zona Sumbar
Kantor DPRD Sijunjung.

Kantor DPRD Sijunjung.


Sumbarkita — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar biaya menginap di hotel dalam perjalanan dinas DPRD Sijunjung pada 2025 sebesar Rp1.014.497.040.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sijunjung Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.

BPK menemukan kelebihan bayar Rp1.014.497.040 itu pada hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sijunjung, yang dibandingkan dengan hasil konfirmasi kepada manajemen hotel tempat anggota DPRD menginap. Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa manajemen hotel mengenakan pembayaran lebih tinggi terhadap Sekretariat DPRD Sijunjung daripada tarif resmi atas tipe kamar yang ditempati.

“Manajemen hotel menyatakan pembayaran sebesar nilai yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban benar dilakukan. Namun, hal tersebut termasuk fasilitas tambahan yang tidak melekat pada kamar yang ditempati.” Demikian kata BPK dalam laporan tersebut.

BACAJUGA

Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi kepada manajemen hotel, BPK menemukan bahwa anggota DPRD Sijunjung menambah penggunaan fasilitas hotel berupa tempat sauna, antar jemput, dan lainnya.

Atas penambahan penggunaan fasilitas tersebut, BPK menemukan penambahan harga kamar di atas harga kamar hotel yang sebenarnya. Jumlah penambahan harga itu sebesar Rp1.014.497.040.

BPK menyatakan bahwa kelebihan bayar tersebut tidak sesuai dengan peraturan, antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada Lampiran huruf d angka 5 peraturan itu dinyatakan bahwa “Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, khususnya meliputi: (5) biaya penginapan, sebagai penggantian biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Sekretaris DPRD Sijunjung kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pembayaran biaya perjalanan dinas di satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Sijunjung kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


12Next
TOPIK Akuntabilitas Keuangan DaerahAnggaran Perjalanan DinasAPBD Sijunjungaudit bpkBelanja Daerahbelanja perjalanan dinasberita Sijunjungberita sumbar hari inibiaya hotel DPRDBPK RI Perwakilan Sumatera BaratBPK SumbarBupati SijunjungDPRD Sijunjungkelebihan bayar hotel DPRDkelebihan bayar perjalanan dinaskelebihan pembayaran Rp1 miliarkeuangan daerah SijunjungLHP BPK 2025MiswitaPemeriksaan BPKPengawasan Anggaran DaerahPengelolaan Keuangan Daerahpenggunaan APBDperjalanan dinas at costperjalanan dinas dprdperjalanan dinas hotelperjalanan dinas SijunjungPermendagri Nomor 15 Tahun 2024PPK Sekretariat DPRDPPTK Sekretariat DPRDRekomendasi BPKRKUD SijunjungRp1.014.497.040Sekretariat DPRD SijunjungSekretaris DPRD SijunjungSumatera Barattemuan audit BPKtemuan BPK Sijunjungtransparansi anggaran

Baca Juga

Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Isak Tangis Iringi Penyerahan Jenazah Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Batang Arau Padang

Isak Tangis Iringi Penyerahan Jenazah Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Batang Arau Padang

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Wako Bukittinggi Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Persatuan

Wako Bukittinggi Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Persatuan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemko Padang Panjang Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Pusat

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemko Padang Panjang Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Pusat

Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Pelajar Hanyut di Batang Arau Ditemukan Meninggal, Jenazah Masih di RSUP M Djamil Padang

Pelajar Hanyut di Batang Arau Ditemukan Meninggal, Jenazah Masih di RSUP M Djamil Padang

Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Next Post
Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang, Bakar Peralatan Tambang

Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang, Bakar Peralatan Tambang

#TERPOPULER

  • Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

    Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Orang Tewas akibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Tiga Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:00 WIB
Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Tapir Usia Tiga Tahun Terjerat Perangkap Babi di Pasaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Pastikan Pembangunan Jembatan di Limau Manis Padang Dimulai Februari 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Pastikan Pembangunan Jembatan di Limau Manis Padang Dimulai Februari 2027

Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB
Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Kepala Sekolah Ungkap Cerita Siswa SMP di Padang Sebelum Hanyut di Batang Arau

Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id