Jumat, 7 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

Oleh : Holy Adib
Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB
in Zona Sumbar
Kantor DPRD Sijunjung.

Kantor DPRD Sijunjung.


Sumbarkita — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar biaya menginap di hotel dalam perjalanan dinas DPRD Sijunjung pada 2025 sebesar Rp1.014.497.040.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sijunjung Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.

BPK menemukan kelebihan bayar Rp1.014.497.040 itu pada hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sijunjung, yang dibandingkan dengan hasil konfirmasi kepada manajemen hotel tempat anggota DPRD menginap. Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa manajemen hotel mengenakan pembayaran lebih tinggi terhadap Sekretariat DPRD Sijunjung daripada tarif resmi atas tipe kamar yang ditempati.

“Manajemen hotel menyatakan pembayaran sebesar nilai yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban benar dilakukan. Namun, hal tersebut termasuk fasilitas tambahan yang tidak melekat pada kamar yang ditempati.” Demikian kata BPK dalam laporan tersebut.

BACAJUGA

Wali Kota Berharap Revitalisasi Batang Arau Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota Tua Padang

Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi kepada manajemen hotel, BPK menemukan bahwa anggota DPRD Sijunjung menambah penggunaan fasilitas hotel berupa tempat sauna, antar jemput, dan lainnya.

Atas penambahan penggunaan fasilitas tersebut, BPK menemukan penambahan harga kamar di atas harga kamar hotel yang sebenarnya. Jumlah penambahan harga itu sebesar Rp1.014.497.040.

BPK menyatakan bahwa kelebihan bayar tersebut tidak sesuai dengan peraturan, antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada Lampiran huruf d angka 5 peraturan itu dinyatakan bahwa “Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, khususnya meliputi: (5) biaya penginapan, sebagai penggantian biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Sekretaris DPRD Sijunjung kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pembayaran biaya perjalanan dinas di satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Sijunjung kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


12Next
TOPIK Akuntabilitas Keuangan DaerahAnggaran Perjalanan DinasAPBD Sijunjungaudit bpkBelanja Daerahbelanja perjalanan dinasberita Sijunjungberita sumbar hari inibiaya hotel DPRDBPK RI Perwakilan Sumatera BaratBPK SumbarBupati SijunjungDPRD Sijunjungkelebihan bayar hotel DPRDkelebihan bayar perjalanan dinaskelebihan pembayaran Rp1 miliarkeuangan daerah SijunjungLHP BPK 2025MiswitaPemeriksaan BPKPengawasan Anggaran DaerahPengelolaan Keuangan Daerahpenggunaan APBDperjalanan dinas at costperjalanan dinas dprdperjalanan dinas hotelperjalanan dinas SijunjungPermendagri Nomor 15 Tahun 2024PPK Sekretariat DPRDPPTK Sekretariat DPRDRekomendasi BPKRKUD SijunjungRp1.014.497.040Sekretariat DPRD SijunjungSekretaris DPRD SijunjungSumatera Barattemuan audit BPKtemuan BPK Sijunjungtransparansi anggaran

Baca Juga

Wali Kota Berharap Revitalisasi Batang Arau Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota Tua Padang

Wali Kota Berharap Revitalisasi Batang Arau Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota Tua Padang

Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:24 WIB
Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:10 WIB
Pemko Bukittinggi Siapkan Perayaan 100 Tahun Jam Gadang, Sasar Event Internasional

Turis Asing Berkurang, Wisatawan Domestik Jadi Penopang Pariwisata Sumbar

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Riset UNAND: Masyarakat Tak Menolak Jalan Tol, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

Riset UNAND: Masyarakat Tak Menolak Jalan Tol, Ini yang Sebenarnya Dipersoalkan

Jumat, 07 Agustus 2026 | 07:16 WIB
Tinggalkan Profesi Dokter, Perantau Asal Pasaman Sukses Buka Rumah Makan Padang di Belanda

Tinggalkan Profesi Dokter, Perantau Asal Pasaman Sukses Buka Rumah Makan Padang di Belanda

Jumat, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Pemko Padang Panjang Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Pemko Padang Panjang Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:00 WIB
Next Post
Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang, Bakar Peralatan Tambang

Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang, Bakar Peralatan Tambang

#TERPOPULER

  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

    BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan Sembilan Ruko di Kabupaten Solok, Kerugian Diperkirakan Rp8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Tabrak Palang Perlintasan Kereta Api di Padang, Pengendara Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Suami Istri di Pesisir Selatan Terbakar di Rumah Pondok, Suami Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Lansia yang Hilang di Agam Ditemukan di Pinggir Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Berharap Revitalisasi Batang Arau Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota Tua Padang

Wali Kota Berharap Revitalisasi Batang Arau Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota Tua Padang

Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:24 WIB
Siswa SMP di Padang Pariaman yang Dirundung Alami Pendarahan Otak, Keluarga Lapor Polisi

Siswa SMP di Padang Pariaman yang Dirundung Alami Pendarahan Otak, Keluarga Lapor Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:10 WIB
Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Jumat, 07 Agustus 2026 | 09:21 WIB
Pemko Bukittinggi Siapkan Perayaan 100 Tahun Jam Gadang, Sasar Event Internasional

Turis Asing Berkurang, Wisatawan Domestik Jadi Penopang Pariwisata Sumbar

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id