Sumbarkita – Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan tugas perpajakan.
Bimo mengatakan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.
Menurut Bimo, pada kondisi tertentu koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan itu tidak berarti memberikan kewenangan perpajakan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” katanya.
Bimo meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keterlibatan aparat kewilayahan tersebut. Ia menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Sementara surat edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman tersebut, bukan kebijakan baru.
Di akhir keterangannya, Bimo menegaskan DJP tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














