Sumbarkita — Sopir truk berinisial M (34 tahun) ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat membawa 25 ekor burung beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan bahwa M membawa truk barang yang mengangkut hasil bumi dari Pulau Mentawai, seperti pinang, serta hasil laut berupa ikan dan kepiting.
Pihaknya menangkap M sesaat setelah turun dari Kapal Gambolo yang baru tiba dari Siberut Utara. Ia menyebut bahwa tim menangkap pria itu di gerbang keluar Pelabuhan Bungus, Kota Padang.
Saat memeriksa isi truk, kata Hartono, tim menemukan 25 ekor beo Mentawai dalam satu kardus dan dua keranjang buah.
Hartono menyampaikan bahwa M mengakui telah berkali-kali mengangkut burung beo Mentawai menggunakan truk barang yang dibawanya. Dari membawa satwa dilindungi itu, katanya, M mendapatkan sejumlah uang sebagai upah.
“Burung beo Mentawai yang pelaku angkut merupakan milik orang lain yang nantinya akan menjemput burung itu di tengah perjalanan menuju Kota Padang,” kata Hartono pada Sabtu (8/8/2026).
Tim, kata Hartono, telah mengantongi identitas orang yang memesan beo itu.
Hartono menginformasikan bahwa M bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.













