Ketiga, mendesak Mabes Polri melalui Divisi Propam dan Asisten SDM mengevaluasi serta membatalkan promosi jabatan terduga pelaku, sekaligus mempercepat pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Keempat, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dari berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi.
“LBH Padang tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Negara tidak boleh membiarkan ruang kerja institusi penegak hukum menjadi zona impunitas bagi pelaku kekerasan seksual,” demikian pernyataan LBH Padang.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) F yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang Polwan di lingkungan Polda Sumbar dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa mutasi tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan yang terbit pada Jumat (31/7/2026).
“Mutasi tersebut memang benar adanya,” kata Susmelawati.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar atas nama Kapolri.
Sebelumnya, AKBP F batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Pembatalan pelantikan dilakukan karena dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya masih dalam penanganan Divisi Propam Polri.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja AKBP F. Korban merupakan seorang Polwan yang bertugas sebagai bawahan langsung terduga pelaku di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumbar.
Korban melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026 dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, pada 2 Juli 2026 korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
LBH Padang menilai perkara tersebut memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan langsung korban. Oleh sebab itu, lembaga tersebut terus mendorong agar penyelidikan dibuka kembali dan korban beserta para saksi mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.













