Anisa menilai salah satu persoalan utama dalam penyelidikan adalah tidak dilibatkannya psikolog klinis dalam pemeriksaan korban.
“Penyelidikan dihentikan secara prematur tanpa melibatkan psikolog klinis untuk memeriksa korban. Padahal, Pasal 24 ayat (3) huruf a UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa: ‘Termasuk alat bukti surat yaitu: surat keterangan psikolog klinis, psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa.’ Pengabaian terhadap alat bukti surat ini merupakan kecacatan prosedural yang fatal,” katanya.
Selain itu, LBH Padang juga menilai penyelidik tidak mempertimbangkan fakta adanya empat kali kedatangan terlapor ke rumah korban untuk meminta damai serta pesan anonim yang diterima keluarga korban.
“Pesan anonim tersebut sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan alat bukti terdiri atas ‘bukti elektronik’. Selanjutnya, terkait upaya paksa damai dari terlapor, hal tersebut dilarang keras dan bertentangan dengan Pasal 23 UU TPKS yang menyatakan: ‘Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,’” ujarnya.
LBH Padang juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil penyelidikan pidana dengan penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumbar. Menurut Anisa, melalui SP2HP2-3 tertanggal 24 Februari 2026, Propam Polda Sumbar menyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik terkait perkara tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang telah dilakukan dalam proses etik disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus tersebut, LBH Padang menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar mencabut surat penghentian penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kedua, meminta Bareskrim Polri dan Biro Wassidik mengambil alih penanganan perkara apabila Polda Sumbar tidak membuka kembali penyelidikan secara transparan.













