Sabtu, 1 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan, LBH Padang Persoalkan Penghentian Penyelidikan oleh Polda Sumbar

Oleh : Qadri Hayatul
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:00 WIB
in Zona Sumbar
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara khusus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dialami seorang Polwan di Polda Sumbar, Jumat (31/7/2026).

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara khusus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dialami seorang Polwan di Polda Sumbar, Jumat (31/7/2026).


Anisa menilai salah satu persoalan utama dalam penyelidikan adalah tidak dilibatkannya psikolog klinis dalam pemeriksaan korban.

“Penyelidikan dihentikan secara prematur tanpa melibatkan psikolog klinis untuk memeriksa korban. Padahal, Pasal 24 ayat (3) huruf a UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa: ‘Termasuk alat bukti surat yaitu: surat keterangan psikolog klinis, psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa.’ Pengabaian terhadap alat bukti surat ini merupakan kecacatan prosedural yang fatal,” katanya.

Selain itu, LBH Padang juga menilai penyelidik tidak mempertimbangkan fakta adanya empat kali kedatangan terlapor ke rumah korban untuk meminta damai serta pesan anonim yang diterima keluarga korban.

“Pesan anonim tersebut sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan alat bukti terdiri atas ‘bukti elektronik’. Selanjutnya, terkait upaya paksa damai dari terlapor, hal tersebut dilarang keras dan bertentangan dengan Pasal 23 UU TPKS yang menyatakan: ‘Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,’” ujarnya.

LBH Padang juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil penyelidikan pidana dengan penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumbar. Menurut Anisa, melalui SP2HP2-3 tertanggal 24 Februari 2026, Propam Polda Sumbar menyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik terkait perkara tersebut.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Luncurkan Program Padang Sibersih di Kecamatan Padang Barat

Jual Sayur dengan Gerobak Keliling, Lansia di Padang Berjuang Hidupi Belasan Anggota Keluarga

Namun, hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang telah dilakukan dalam proses etik disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus tersebut, LBH Padang menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar mencabut surat penghentian penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kedua, meminta Bareskrim Polri dan Biro Wassidik mengambil alih penanganan perkara apabila Polda Sumbar tidak membuka kembali penyelidikan secara transparan.


Prev123Next
TOPIK AKBP FDitreskrimum Polda Sumbardugaan pelecehan seksualKekerasan SeksualLBH PadangPolda sumbarPolwanPropam PolriSumatera Barat

Baca Juga

Wali Kota Padang Luncurkan Program Padang Sibersih di Kecamatan Padang Barat

Wali Kota Padang Luncurkan Program Padang Sibersih di Kecamatan Padang Barat

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Jual Sayur dengan Gerobak Keliling, Lansia di Padang Berjuang Hidupi Belasan Anggota Keluarga

Jual Sayur dengan Gerobak Keliling, Lansia di Padang Berjuang Hidupi Belasan Anggota Keluarga

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Wako Padang Tinjau Smart Surau di Masjid Darussakinah, Pastikan Kurikulum 3T Berjalan Optimal

Wako Padang Tinjau Smart Surau di Masjid Darussakinah, Pastikan Kurikulum 3T Berjalan Optimal

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Wawako Padang Tinjau Program 3T Smart Surau, Dorong Pelajar Pahami dan Hafal Al-Quran

Wawako Padang Tinjau Program 3T Smart Surau, Dorong Pelajar Pahami dan Hafal Al-Quran

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Pemko Pariaman Hadirkan SKB TPA Bunda PAUD untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Pemko Pariaman Hadirkan SKB TPA Bunda PAUD untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Next Post
Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Terbongkar, 10 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong Disita

Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Terbongkar, 10 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong Disita

#TERPOPULER

  • Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

    Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turis Australia Tewas Saat Menyelam di Perairan Mentawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Solok Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Tiga Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wali Kota Padang Luncurkan Program Padang Sibersih di Kecamatan Padang Barat

Wali Kota Padang Luncurkan Program Padang Sibersih di Kecamatan Padang Barat

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Curi Motor Pensiunan BUMN di Padang, Maling Ditangkap di Padang Pariaman

Curi Motor Pensiunan BUMN di Padang, Maling Ditangkap di Padang Pariaman

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Disambar Petir di Sawah, Petani di Agam Tewas, 3 Bagian Tubuh Alami Luka Bakar

Disambar Petir di Sawah, Petani di Agam Tewas, 3 Bagian Tubuh Alami Luka Bakar

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman

Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id