Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polda Sumatera Barat membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dialami seorang polisi wanita (Polwan). Desakan itu disampaikan setelah gelar perkara khusus yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada Jumat (31/7/2026).
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan gelar perkara khusus tersebut mengungkap sejumlah hal yang dinilai sebagai dugaan kecacatan prosedural dalam proses penyelidikan. Karena itu, pihaknya meminta penyelidikan yang telah dihentikan dibuka kembali dan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang diajukan LBH Padang pada 28 Juli 2026 terhadap penghentian penyelidikan perkara.
“Gelar perkara dihadiri jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Sumbar, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Bidang Propam Polda Sumbar, terlapor beserta kuasa hukumnya, serta LBH Padang selaku kuasa hukum korban bersama korban,” ujar Anisa.
Menurutnya, dalam gelar perkara tersebut penyelidik memaparkan kronologi penanganan perkara, namun tidak menguraikan substansi pembuktian secara mendalam dan komprehensif.
“Selain itu, penyelidik tidak menghadirkan saksi ahli, baik ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia maupun psikolog klinis yang berperspektif gender, padahal perkara yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.
LBH Padang juga menyampaikan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/817/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum yang menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
“Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diduga belum didasarkan pada proses penyelidikan yang utuh, komprehensif, profesional, dan akuntabel sehingga perkara dinilai perlu dibuka kembali demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.













