SUMBARKITA.ID – Curhat seorang ibu tentang kasus terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumbar, viral di media sosial.
Adalah ibu kandung korban melalui akun TikTok bernama Yhaa Ira Adellyne mengunggah jeritan hatinya pada Minggu (13/8/2023).
“Ada apa dengan Bapak Hakim, kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda pak? Anda Tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” sebut si ibu dengan suara bergetar.
Ia menjelaskan, pelaku adalah ayah kandung korban. Kejadian pilu itu dialami oleh anaknya sejak masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak hingga kelas IV Sekolah Dasar.
“Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan pelaku,” ujarnya.
Dijelaskan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumbar pada 28 April 2022 hingga akhirnya pelaku ditahan oleh kejaksaan dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung memutuskan bahwa pelaku tidak bersalah dan dibebaskan.
“Dimana hati nurani anda (hakim),” ujarnya.
“Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini,” sambungnya.
Dia bertutur, demi mendapatkan keadilan untuk anaknya, dirinya rela dipindahkan bekerja dan ditekan oleh petinggi di Kabupaten Agam.
“Tapi anda (hakim) malah membebaskan pelaku,” pungkasnya. ***