Sumbarkita – Tersangka Indra Septiarman (26) pembunuh sekaligus pemerkosa Nia Kurnia Sari (18) terancam dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman pada Jumat (29/9).
Kapolda mengatakan tersangka telah melakukan pemerkosaan serta pembunuhan dan terancam mendapatkan hukuman mati.
“Namun demikian, kami tidak mau terlalu dini dalam penetapan pasal karena perlu penyelidikan lebih mendalam lagi. Kami juga mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana atau bahkan insiatif lain dari tersangka,” kata dia.
Ia membeberkan, jika terbukti adanya pembunuhan berencana maka pasal berlapis akan dikenakan di luar pasal pemerkosaan dan pembunuhan.
“Semuanya masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Keterangan tersangka juga masih kami dalami,” ungkapnya.